Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama akan menjadikan istiha'ah kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Rencana kebijakan ini mendapatkan dukungan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam dan pihak-pihak lain dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).
"Program ini menurut saya baik sekali. Kita wajib mendukung program yang baik ini dalam rangka upaya pemerintah bagaimana caranya agar para jemaah haji itu dapat melaksanakan ibadah hajinya sesuai dengan kriteria yang akan diberlakukan sesuai istitha'ah kesehatan jemaah haji," kata Cepi Supriatna, Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Cepi menyampaikan bahwa calon jemaah haji harus betul-betul memenuhi kriteria persyaratan yang akan disampaikan Kementerian Kesehatan sebagai persyaratan istiha'ah kesehatan.
Baca juga: BPKH Hajj Run dan Fun Walk Siap Bergulir: Olahraga Sekaligus Edukasi Menabung Haji di Usia Muda
Hal ini juga menjadi persyaratan seseorang bisa melakukan pelunasan BIPIH sekaligus untuk keberangkatan ke Tanah Suci.
"FK KBIHU mendukung penuh program pemerintah ini dan diharapkan kepada jemaah haji, termasuk kepada jemaah haji yang berafiliasi dengan KBIHU, untuk bersama-sama menyukseskan program pemerintah yang pada tahun ini akan memberlakukan istiha'ah kesehatan jemaah haji sebelum pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dimulai," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Salmah Orbayyinah juga mendukung dan mengapresiasi rencana kebijakan istiha'ah sebagai syarat pelunasan Bipih.
"Saya atas nama Pimpinan Pusat Aisyiyah menyampaikan apresiasi dukungan kepada Kementerian Agama, pemerintah berkaitan dengan istitha'ah sebagai syaratnya dalam hal ini istitha'ah khususnya istitha'ah kesehatan," katanya.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa syarat istitha'ah kesehatan sangat diperlukan.
Sebab, menurut Salmah, keadaan sakit membuat ibadah berjalan kurang sempurna.
"Pemeriksaan kesehatan sejak awal sudah kami sosialisasikan, kami syiarkan agar masyarakat yang akan menunaikan benar-benar menyiapkan kesehatannya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika seorang jemaah memang memiliki risiko tinggi, maka sebenarnya dia belum istitha'ah.
Artinya, orang tersebut belum ada kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Menteri Agama Senang Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji 20 Ribu Jemaah