Diklarifikasi Dewas KPK Soal Pertemuan Firli Bahuri-SYL, Nurul Ghufron: Ndak Ada Persiapan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memenuhi undangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diklarifikasi terkait pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pantauan Tribunnews.com, Ghufron tiba di Kantor Dewas KPK pukul 13.35 WIB.
Tidak banyak yang ia sampaikan.
Ghufron menyebutkan tak memiliki persiapan untuk menghadapi Dewas KPK.
"Ndak ada, ndak ada persiapan apa-apa. Dipanggil mestinya tadi pagi tapi karena masih ada kegiatan, kami tunda siang hari ini dan kami biasa saja seperti permintaan keterangan dan klarifikasi sebelumnya. Nanti kita update setelahnya," ucap Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Semestinya bukan cuma Nurul Ghufron yang diklarifikasi oleh Dewas KPK pada hari ini.
Empat pimpinan lainnya juga diundang oleh dewas.
Namun Ketua KPK Firli Bahuri serta tiga wakil ketua lainnya Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak akan dijadwalkan ulang.
Adapun Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang tak bisa memenuhi undangan Dewas KPK hari ini memiliki alasan masing-masing.
"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK, Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL.
Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.
KPK pun tak masalah atas adanya laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli.
KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Dewas KPK.
"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).