SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023) namun masih bersifat umum.
"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).
“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” jelasnya.
Rumah Digeledah, MAKI Harap Firli Ditetapkan Jadi Tersangka Pekan Depan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman berharap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pekan depan jika polisi menemukan dua alat bukti dalam penggeledahan yang dilakukan Kamis (26/10/2023) di kediaman Firli.
"Menurut saya malah saya minta kepada penyidik Polda Metro Jaya maksimal minggu depan jika sudah ditemukan dua alat bukti," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis.
Boyamin juga mengungkapkan, jika Firli tidak segera ditetapkan tersangka, maka dia akan melakukan gugatan pra peradilan ke Polda Metro Jaya.
Namun, sambungnya, ketika penyidik Polda Metro Jaya tidak menemukan cukup bukti terhadap Firli, maka lebih baik untuk dihentikan kasusnya.
"Kalau minggu depan tidak ada penetapan tersangka, saya mengambil opsi menggugat pra peradilan melawan Polda Metro Jaya karena tidak segera memberikan kepastian."
"Kalau tidak cukup (alat bukti), ya dihentikan (kasus) supaya tidak membuat gaduh dan saling menyandera penegak hukum," kata Boyamin.
Di sisi lain, Boyamin juga meminta kepada KPK untuk tidak bersinggungan lagi dengan Firli jika pensiunan jenderal bintang tiga ini ditetapkan tersangka.
Dia mengatakan KPK lebih baik mengurusi kasus korupsi yang besar ketika Firli ditetapkan menjadi tersangka.
"Meskipun nggak ada Firli, kena sandungan, tapi KPK itu tetap hebat karena ada empat pimpinan lain dan nanti kalau segera ditunjuk Plt-nya segera konsolidasi dan membuat prestasi hebat di sisa jabatan masih satu tahun ini," katanya.
Lebih lanjut, Boyamin mendorong agar KPK tidak mau kalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya menangani kasus korupsi skala besar atau 'big fish'.