"Satu," jawab Christopher.
Kemudian di jaksa menegur saksi untuk berkata yang sebenarnya di persidangan.
"Ada videonya nggak usah begitu. Saudara nggak disumpah tapi berikan keterangan yang benar," tegas jaksa.
"Semua yang menyewakan mobil hardtop di Bromo. Saya cuman bawa satu. Kalau saya bawa dua gimana nyetirnya," kata Christopher.
Diketahui dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keterangan foto: Saksi Christofer Dhyaksa Darma menggunakan kemeja batik berwarna coklat.