News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

SYL Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK di Bareskrim Polri

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittpidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023). SYL menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. (Tribunnews/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bungkam seribu bahasa usai selesai menjalani proses pemeriksaan atas dugaan kasus pemerasan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, SYL yang memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye serta membawa map biru tua tampak keluar meninggalkan gedung Bareskrim Polri sekira pukul 19.15 WIB.

Bersama SYL terlihat pula Muhammad Hatta yang juga turut diperiksa dalam kasus pemerasan yang diduga melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri tersebut.

Namun saat keluar gedung, SYL tak mengeluarkan sepatah kata pun ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang sedari tadi sudah menunggunya menjalani pemeriksaan.

Ia pun lantas pergi meninggalkan gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam milik KPK.

Adapun terkait hal ini, terhitung SYL menjalani proses pemeriksaan kasus pemerasan tersebut selama 7 jam sejak dirinya pertama kali tiba di gedung Bareskrim Polri pukul 13.11 WIB tadi.

Naik Penyidikan

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Baca juga: Diperiksa di Bareskrim Hari Ini, SYL Pakai Rompi Oranye dengan Tangan Diborgol, Bawa Map Biru

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Caption: SYL Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Pemerasan Ketua KPK di Bareskrim Polri. (Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini