Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddique mengaku kaget saat mengetahui putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres digugat uji materiil.
Momen ini terjadi saat sidang MKMK, dengan pemeriksaan terhadap pelapor dari BEM Universitas Nahdlatul Ulama (NU), terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Jimly mengatakan hal yang baru ketika undang-undang yang telah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) digugat atau diminta diuji kembali.
"Ada hal-hal baru setiap sidang itu, termasuk ini (gugatan atas putusan gugatan Nomor 90), hal baru ini," ucap Jimly Asshiddiqie.
"Saya juga kaget. Kalau (tidak) ada dia, saya enggak tahu itu," sambutnya.
Baca juga: Sidang MKMK, PBHI Jadikan Buku Jimly Asshiddiqie Soal Konflik Kepentingan Sebagai Bukti Tambahan
Kata Jimly, gugatan atas putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah teregistrasi di MK dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023.
Ia kemudian menegaskan, gugatan yang sudah teregistrasi harus disidangkan oleh MK.
Lebih lanjut, ujar Jimly, pemohon uji materiil putusan MK 90 itu meminta Ketua MK Anwar Usman agar tak ikut serta dalam menangani permohonan yang diajukannya.
Dengan demikian pemeriksaan diminta hanya dilakukan oleh delapan hakim MK. Jimly menilai permohonan dari mahasiswa itu sebagai sesuatu yang kreatif.
"Ternyata (gugatan) sudah diregistrasi. Kalau sudah registrasi, harus disidang. Lalu, dia (pemohon gugatan Nomor 141) meminta cuma delapan orang saja yang menyidangkan (tanpa Anwar Usman). Kan Anda bisa membayangkan kan, kreatif itu," ungkap Jimly.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.