TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi tersangka dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Eks Politisi Partai Demokrat itu sekaligus dilakukan penahanan, Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink didampingi penyidik.
Tangan Achsanul Qosasi terlihat diborgol.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Menurut Kuntadi, penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak pagi hari.
Pemeriksaan itu sendiri mengenai dengan uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.
"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.
Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (3/11/2023).
Profil Singkat Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi lahir di Sumenep, Madura, 10 Januari 1966.
Saat dia seorang pejabat tinggi negara Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak Oktober 2017 hingga sekarang.
Ini kedua kalinya dia menjabat Anggota BPK setelah tahun 2014-2017 menjabat sebagai anggota VII BPK.
Sebelum menjabat Anggota BPK, dia dikenal sebagai politikus Partai Demokrat dan pengusaha.