News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Aturan Baju dan Sepatu Peserta Tes CPNS 2023: Pria, Wanita dan Jilbab

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI tes SKD CPNS 2020 di Solo. Secara umum, berikut adalah aturan pakaian peserta SKD CPNS 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilaksanakan pada 9 - 18 November 2023.

Peserta yang mengikuti tes CPNS wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian.

Secara umum, berikut adalah aturan pakaian peserta SKD CPNS 2023:

a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.

b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).

Baca juga: Cara Melihat Jadwal Ujian CPNS Kemenkumham 2023

d. Sepatu tertutup berwarna hitam.

e. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Selain itu, ada sejumlah barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes.

Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.

Berikut adalah barang yang harus dibawa peserta SKD CPNS:

1. Kartu Peserta Ujian

Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

2. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik). atau

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang. atau

- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

Materi Soal, Jumlah Soal dan Passing Grade SKD CPNS 2023

a. Tes Wawasan Kebangsaan

1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

2) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.

3) Nilai paling tinggi sebesar 150 (seratus lima puluh), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

b. Tes Intelegensia Umum

1) Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

2) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal.

3) Nilai paling tinggi sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

c. Tes Karakteristik Pribadi

1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme.

2) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

3) Nilai paling tinggi sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini