News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Daftar Bentuk Pelanggaran ASN Tidak Netral dan Sanksinya, Pemotongan Tunjangan hingga Diberhentikan

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggaran dan sanksi ASN tidak netral - Berikut bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap pegawai ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024, berupa pemotongan tunjungan, hingga diberhentikan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

7. Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

8. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang

Baca juga: Pemilu 2024, Menkominfo Dorong Masyarakat Jaga Perdamaian Sesama Anak Bangsa di Ruang Digital

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

10. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

11. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

12. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.

Sanksi: Dibahas dan diputus oleh satgas dengan berpedoam pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Tegaskan Peran Penting Media Sukseskan Pemilu 2024

Uraian Sanksi ASN Tidak Netral

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini