Sanksi: Hukuman disiplin berat
7. Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
8. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin sedang
Baca juga: Pemilu 2024, Menkominfo Dorong Masyarakat Jaga Perdamaian Sesama Anak Bangsa di Ruang Digital
9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
10. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
11. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
12. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.
Sanksi: Dibahas dan diputus oleh satgas dengan berpedoam pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Tegaskan Peran Penting Media Sukseskan Pemilu 2024
Uraian Sanksi ASN Tidak Netral