6. Ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi atau pengenalan bakal calon;
7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami atau istri calon.
Baca juga: Sambut Pemilu 2024, Menkominfo Budi Mulai Canangkan Kampanye “Awas Hoaks Pemilu!”
Jenis Pelanggaran Disiplin Netralis ASN dan Sanksinya
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
3. Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin sedang
4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Sanksi: Diberhentikan tidak dengan hormat
6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.