Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak mengklaim dirinya tak menikmati uang korupsi.
Klaim itu disampaikannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Dia mengatakan bahwa hal tersebut juga diakui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya tidak mendapatkan uang hasil korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
"Pada fakta persidangan juga disampaikan bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini oleh JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," ujar Galumbang di dalam persidangan.
Baca juga: Achsanul Qosasi Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo, BPK Hormati Proses Hukum
Dalam pleidoinya juga, Galumbang membantah kesaksian dari pihak Lintasarta yaitu Arya Damar dan Alfi Asman mengenai permintaan fee 10 persen darinya.
"Bahkan Saudara Saksi Bramudija Hadinoto selaku Direktur Corporate Service Lintasarta tidak mengetahui mengenai komitmen fee tersebut sehingga bertentanganlah keterangan Saudara Saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee tersebut telah dibahas di rapat Direksi," katanya.
Galumbang juga merespon tentang uang yang diserahkan kepada kawannya, Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan dengan menciptakan PO fiktif sebanyak 4 kali.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Johnny G Plate Minta Dibebaskan Dari Kasus BTS Kominfo dan Hartanya Dikembalikan
Dia menilai bahwa uang tersebut bukan untuk dirinya, tapi untuk kepentingan BAKTI Kominfo.
"Saya menduga keras uang yang mereka serahkan itu adalah untuk menutupi kesalahan mereka," ujarnya.
Dia mengungkapkan beberapa kesalahan itu adalah denda keterlambatan yang berkurang tiba-tiba, perubahan termin pembiayaan dan pencairan jaminan pelaksanaan tidak dieksekusi.
"Pencairan jaminan pelaksanaan yang tidak dieksekusi sangat janggal terjadi dan tidak sesuai dengan tata kelola yang benar," ujar Galumbang.
Kemudian kata Galumbang, dari fakta persidangan juga terungkap bahwa jumlah uang yang serahkan sebanyak 4 kali tidak cocok dengan komitmen fee sebesar 10 persen yang dituduhkan.
Pada fakta persidangan yang disampaikan Alfi Asman, Arya Damar, saksi lain dan terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Windy Purnama, PT Aplikanusa Lintasarta hanya mengeluarkan sekitar 60 Miliar.
"Sementara bila merujuk komitmen fee 10 persen seharusnya adalah Rp 240 Miliar. Jadi dapat dilihat dengan jelas tuduhan komitmen fee 10 persen hanyalah karangan belaka yang mungkin saja bertujuan untuk menutupi perbuatan yang mereka lakukan, yang pada akhirnya memberatkan saya di dalam perkara ini," katanya.
Dalam perkara ini, Galumbang telah dituntut penjara 15 tahun.
Selain penjara, Galumbang juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Galumbang Menak bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Galumbang juga dianggap telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.