News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang Komando 10 Persen dari Nilai Proyek

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi saat bersaksi dalam kasus suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi mengaku menerima dana komando atau non-budgeter sebanyak 10 persen dari total proyek yang dikerjakan mitranya.

Adapun hal itu terungkap Henri saat bersaksi dalam kasus suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Ia diketahui menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan dan Persero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil, Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.

"Saudara mengetahui tidak uang yang diberikan sebagai uang komando dari Pak Roni atau Bu Saripah. Itu uang apa apakah uang dari kantong pribadi atau dari mana yang saudara ketahui. Ini kan beliau mendapatkan 4 pengadaan," tanya jaksa di persidangan.

"Saya jawab ya pak dari pekerjaan," jawab Henri.

"Itu uang dari proyek itu berapa persen yang minta kalau angkanya seperti itu. Ada tidak penentuan persentase terkait dengan dana komando ini," tanya jaksa.

"10 Persen," jawab Henri.

Baca juga: Penyidik Puspom TNI Sebut Letkol Afri Terima Rp 8,3 Miliar dari Perusahaan Pengadaan Proyek Basarnas

"10 persen atau 15 persen," tanya jaksa.

"10 persen," jawab Henri.

"10 persen ini dihitung dari mana," tanya jaksa.

"Total dikurangi PPN," jawab Henri.

"Tidak ada perubahan dari sejarahnya," tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Henri.

Baca juga: Kasus Suap Eks Kabasarnas, KPK Periksa 2 PNS Basarnas

"Naik jadi 12 persen atau turun," kata jaksa.

"Tidak, tidak ada," jawab Henri.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi jelaskan terkait dana komando atau non-budgeter yang dikelola lembaga yang pernah dipimpinnya tersebut.

"Dana komando ini saudara istilahkan dana non budgeter. Sebenarnya dana apa ini," tanya jaksa di persidangan.

"Dana yang dipakai oleh hal-hal yang tidak tercover oleh anggaran (Utama)," jawab Henri.

"Sumbernya dari mana," tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, saya hanya pergantian," jawab saksi.

Kemudian jaksa menanyakan tugas yang diberikan kepada mantan anak buahnya Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Terkait mencatat, mengelola dan mengeluarkan dana komando sesuai kebutuhan.

"Sebagai orang yang menugaskan tentu saja orang yang tugaskan melaporkan. Ada tidak ini sampaikan oleh Pak Afri ini sumbernya uangnya dari siapa dari mana," tanya jaksa.

"Ini adalah mitra tapi dengan syarat harus pekerjaan selesai," jawab Henri.

"Kesepakatan saudara pekerjaan selesai atau tidak," tanya jaksa.

"Selesai," jawab Henri.

"Apakah saudara mengetahui suadara Afri melakukan pembukuan dan dilaporkan kepada saudara saksi," tanya jaksa.

"Iya ada, harus" jawab saksi.

Diketahui dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Roni Aidil telah menyuap mantan Kabasarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar.

Jaksa KPK mengungkapkan, suap hampir Rp 10 miliar itu diterima Henri melalui Afri Budi agar dua perusahaan milik Roni Aidil memenangkan empat proyek di Basarnas.

Empat proyek itu adalah pengadaan hoist helikopter, pengadaan public safety diving equipment, dan pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV).

Ketiga proyek itu dilakukan pada tahun anggaran 2021.

Selain itu, ada juga pengadaan public safety diving equipment yang dilakukan pada tahun anggaran 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini