Adapun nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan sebagai berikut:
1. Kebutuhan Umum
- Nilai TWK paling rendah sebesar 65 (enam puluh lima);
- Nilai TIU paling rendah sebesar 80 (delapan puluh);
- Nilai TKP paling rendah sebesar 166 (seratus enam puluh enam).
2. Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau "Dengan Pujian"
- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 311 (tiga ratus sebelas);
- Nilai TIU paling rendah sebesar 85 (delapan puluh lima).
3. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 (dua ratus delapan puluh enam);
- Nilai TIU paling rendah sebesar 60 (enam puluh).
4. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 (dua ratus delapan puluh enam);
- Nilai TIU paling rendah sebesar 60 (enam puluh).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)