Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan merespons soal bocornya pembahasan rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Hinca menyatakan, pihaknya menegaskan kalau tindakan itu merupakan masuk dalam ranah pidana.
"Karena terkait dengan temuan MKMK telah terjadi pembocoran informasi, rapat permusyawaratan hakim MK, karena itu adalah ranah pidana," kata Hinca saat jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dimana bocornya RPH itu sudah tersiar sebelum sidang putusan dibacakan.
Atas hal itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk bisa melakukan pengusutan dengan menemukan pelaku yang membocorkan RPH itu.
Baca juga: Respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan Etik MKMK ke 9 Hakim MK
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya, karena MKMK menemukan peristiwanya, pembocoran itu, oleh karena itu kita meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya," kata dia.
Hal senada juga disampaikan Wakil Komandan Tim Echo TKN Prabowo-Gibran, Adies Kadir, yang meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran RPH itu.
Baca juga: Respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan Etik MKMK ke 9 Hakim MK
Hal itu menurut politikus Partai Golkar tersebut, harus diketahui dari mana asal usul materi putusan itu tersiar pertama kali.
"Kami ingin mengusut tuntas pihak APH kepolisian usut tuntas kenapa barang ini sampai bocor," kata Adies.
Hanya saja, Hinca maupun Adies tidak membeberkan secara detail terkait pihak yang diduga melakukan pembocoran suasana pembahasan RPH tersebut.