News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Dapat Duit Panas Tower 4G Rp 15 M, Johny G Plate "Tertolong" Aliran ke Keuskupan dan Sosial

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kominfo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8//11/2023). 

Hal ini disampaikan Ketua Yapenkar Kupang, Pater Yulius Yasinto SVD saat dikonfirmasi via telepon pada Kamis, 29 Juni 2023 malam.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi pemberitaan di media massa dan pertanyaan langsung kepada pihak Yapenkar tentang aliran dana kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang, yang diungkapkan dalam sidang pengadilan kasus dimaksud pada 27 Juni 2023.

Ilustrasi BTS (istimewa)

Pater Yulius Yasinto SVD mengakui aliran dana tersebut dan menyebut uang tersebut sebagai sumbangan dari Johnny G Plate.

"Benar bahwa pada bulan Maret 2022 Yayasan Pendidikan Katolik Arnolus Kupang telah menerima sumbangan dana sebsar Rp 500 juta dari Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informasi pada waktu itu, sesuai penyampaian beliau pada saat menghadiri undangan Yayasan Pendidkkan Katolik Arnoldus Kupang tanggal 23 Februari 2022," kata Pater Yulius Yasinto SVD, dikutip dari Pos Kupang.

Pater Yulius Yasinto SVD menjelaskan konteks pemberian sumbangan berupa uang tersebut.

Menurutnya, Johnny Plate diundang oleh Yayasan Pendidkkan Katolik Arnoldus Kipang dalam kapasitas sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi untuk meresmikan Gedung Rektorat dan Aaula St Maria Immaculata Universitas Katolik Widya Mandira di Kampus Penfui Kupang pada tanggal 23 Februari 2022.

"Dana tersebut disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan dari Johnny Plate pada akhir sambutan peresmian gedung-gedung tersebut, sebagai kontribusi untuk pengembangan peralatan dan sistim Teknologi Informasi di Universitas Widya Mandira Kupang," ujar Pater Yulius Yasinto SVD.

Baca juga: KPK Bakal Kembali Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap di DJKA Kementerian Perhubungan

Pater mengatakan, pihaknya prihatin ketika mengetahui informasi tentang kemungkinan uang tersebut bukan bersumber dari dana pribadi Johnny Plate.

"Kami prihatin mengetahui informasi tentang kemungkinan dana tersebut bukan bersumber dari dana pribadi bapak Johnny Plate, sebagaimana disampaikan dalam sidang pertama pengadilan kasus korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tanggal 27 Juni, dan bersedia memberikan keterangan bila diperlukan," kata Pater.

Ia pun menyatakan, pihaknya akan mengembalikan uang tersebut ke pihak terkait jika terbukti termasuk bagian tindak pidana korupsi.

"Apabila terbukti dana tersebut berumber dari dana korupsi, Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus siap untuk mengembalikan dana secara utuh," tandasnya. (Tribunnews/Pos Kupang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini