TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kominfo.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusannya mengatakan, Plate menerima uang senilai Rp 15,5 miliar terkait proyek BTS. Karenanya, hakim memvonis Plate untuk membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/8/2023).
Hakim Sukartono dalam putusan memaparkan, sebagian uang panas yang diterima Johnny G Plate itu rupanya mengalir untuk keperluan pribadi hingga disalurkan untuk bantuan sosial dan keuskupan.
Dan hal itu justru jadi hal yang meringankan untuk hukuman untuk Johnny G Plate.
"Dari Rp 10 miliar dan Rp 4 miliar dari Walbelrtus. Serta Rp 1,5 miliarnya telah disalurkan kepada keuskupan dan pendidikan Katolik," ujarnya.
Uang yang diterima Johnny G Plate terkait korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dalam vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada dakwaan jaksa.
Baca juga: Perjalanan Karier Febri Diansyah, Mantan Juru Bicara KPK yang Terseret Kasus Korupsi SYL
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Plate menerima Rp 17,8 miliar terkait korupsi proyek BTS. Uang itu kemudian disebut mengalir untuk berbagai keperluan Plate.
Salah satunya, menurut jaksa, Plate menggunakan uang itu untuk sumbangan. Berikut ini daftarnya:
a. Pada April 2021, sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
b. Pada Juni 2021, sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
d. Pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Yayasan Pendidikan Katolik di Kupang Akui Dapat Duit Johnny G Plate
Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (Yapenkar) Kupang mengakui menerima uang Rp 500 juta dari Johnny G Plate saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi.