Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepakat mengakui bahwa eks Menkominfo Johnny G Plate memperoleh keuntungan Rp 15 miliar dari korupsi proyek towee BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penilaian itu termaktub di dalam pertimbangan putusan perkara korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun ini.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta hukum di atas, dapat diyakini perbuatan Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Johnny Gerard Plate, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu: Johnny Gerard Plate telah menerima 15 miliar rupiah," ujar Hakim Anggota, Sukartono dalam persidangan Rabu (8/11/2023).
Uang tersebut diperoleh dari Walbertus Wisang, Tenaga Ahli pada Kementerian Kominfo.
Sebagain di antaranya digunakan untuk donasi kepada Keuskupan dan Yayasan Pendidikan Katolik di kampung halaman Johnny G Plate, Nusa Tengga Timur.
"500 juta rupiah dari 10 miliar dan 4 miliar dari Walbertus. Serta 1,5 miliarnya telah disalurkan kepada keuskupan dan pendidikan katolik," kata Hakim Sukartono.
Selain Johnny G Plate, Majelis Hakim juga mengakui adanya keuntungan yang diperoleh perorangan lainnya, yakni:
• Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menerima Rp 5 miliar,
• Yohan Suryanto menerima Rp 400 juta,
• Irwan Hermawan menerima Rp 243 miliar yang telah dibagikan kepada beberapa pihak untuk kepentingan pengamanan perkara,
• Windi Purnama menerima Rp 750 juta, dan
• Muhammad Yusrizki Muliawan menerima Rp 20 miliar dan USD 2,5 juta.
Adapun untuk korporasi, Majelis Hakim mengakui adanya keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tertentu, yakni:
Konsorsium Fiberhome, Telkom Infra, PT Multi Transdata untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,489 tirliun,
- Konsorsium Lintasarta, Huawei, dan SEI untuk Paket 3 telah menerima Rp 1,391 triliun, dan
- Konsorsium IBS dan ZTE pada Paket 4 dan 5 sebesar Rp 2,468 triliun.
- Keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tersebut kemudian mengakibatkan kerugian negara.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan.
"Menimbang bahea berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dari perbuatan terdakwa," katanya.