a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
Baca juga: Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BIN 2023, Lengkap dengan Aturan Pelaksanaannya
c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
5. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar.
6. Pelamar WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
7. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri.
Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
8. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
9. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kemenkumham 2023 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
10. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD.
Baca juga: Kisi-kisi dan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2023
Bagi pengantar dan/atau orang tua pelamar dilarang masuk serta menunggu di lokasi ujian.