TRIBUNNEWS.COM - Inilah perjalanan karier Febri Diansyah yang merupakan seorang advokat dan mantan Juru Bicara KPK.
Febri Diansyah menjadi advokat dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait kasus tersebut, kini Febri dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Namun, pria berusia 40 tahun itu belum mengetahui jika dirinya dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Dirinya juga memastikan bahwa telah melaksanakan tugasnya sebagai advokat sesuai prosedurnya.
"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," kata Febri, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Profil Febri Diansyah, Advokat Kasus SYL yang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK
Dirinya sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL, Senin (2/10/2023).
Sementara itu, Febri juga memiliki perjalanan karir yang panjang dalam hal memantau kasus korupsi di Indonesia.
Diketahui, Febri sendiri dikenal sebagai salah satu aktivis anti korupsi di Indonesia dan aktif dalam organisasi Indonesia Court Monitoring (ICM), sebuah lembaga pengawasan peradilan di Yogyakarta.
Masuk ke ICW
Setelah mendapat gelar sarjana hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2007, ia memilih bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Saat di ICW, Febri mengembang tugas sebagai monitoring hukum peradilan.
Sebagai aktivis saat masih berstatus mahasiswa, ia memantau jalannya proses peradilan kasus korupsi di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, Febri ini juga pernah menyuarakan kasus korupsi Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin pada tahun 2011.
Di tahun yang sama, pria kelahiran 8 Februari 1983 ini dinobatkan sebagai aktivis/pengamat politik paling berpengaruh tahun 2011.
Penghargaan ini diberikan oleh lembaga riset politik Charta Politika Indonesia atas intensitas pernyataan Febri pada isu-isu korupsi.
Seperti halnya kasus Wisma Atlet, Undang-undang KPK, pemberantasan korupsi, kasus cek pelawat, dan seleksi pimpinan KPK, yang dianggap tertinggi dibanding pengamat dan aktivis lain.
Juru Bicara KPK
Dengan segudang pengalamannya dalam memantau korupsi di Indonesia, dirinya masuk ke KPK sebagai pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi.
Tepat pada Desember 2016, ia mendapat tugas sebagai Juru Bicara KPK menggantikan Johan Budi.
Berselang tiga tahun pun dirinya merangkap jabatan sebagai Kepala Biro Humas KPK yang akhirnya tugas juru bicara dilepasnya.
Mendirikan Kantor Hukum
Febri akhirnya hengkang dari KPK dan memilih mendirikan Kantor Hukum Visi La Office bersama rekannya, Donal Fariz.
Dikuitp dari Kompas.com, ia dan kantornya itu memiliki komitmen bahwa tidak mengurusi tentang kasus korupsi.
Berbagai masalah pun ia selesaikan dengan baik bersama kantornya.
Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan KPK ke RSPAD Gatot Soebroto
Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Pada pertengahan tahun 2022, ia masuk dalam jajaran tim kuasa hukum Putri Candrawathi yang merupakan istri dari mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi saat itu terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dengan bergabungnya Febri itu menimbulkan pro dan kotra di berbagai kalangan.
Namun, dirinya sadar akan hal itu karena sebagai profesionalitas sebagai pengacara.
Putri Candrawathi pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan Putri sebagai tersangka itu pada Jumat (19/8/2022).
Peran dari tersangka yang dibela Febri itu adalah melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dicegah Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK
Nama Febri kembali mencuat ke media ahir-akhir ini.
Hal itu terkait dirinya ikut terjerat kasus korupsi mantan Mentan, SYL.
Padahal dalam kasus ini, dirinya berposisi sebagai advokat.
Apalagi Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga telah meminta pihak Dirtjen Kemenkumham untuk mencegah Febri ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan.
"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Tersangkut Kasus SYL, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
"Pihak dimaksud adalah advokat," tambahnya.
Tak sendirian, Febri dicegah bepergian bersama dua rekannya juga, yakni mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang, dan bekas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Di sisi lain, Febri juga belum mengetahui bahwa dirinya dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Namun ia dan Rasamala juga sempat diperiksa oleh KPK dalam kasus ini terkait kewenangannya sebagai advokat pada Senin (2/10/2023).
(Tribunnews.com/Pondra, Ilham, Sri Juliati) (Kompas.com/Irfan)