Lebih lanjut Hadi menuturkan, bahwa perkara permasalahan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya itu telah berlangsung selama 24 tahun.
Kemudian dalam perjalanannya tersangka CBG beserta 78 orang lainnya melayangkan gugatan terhadap Dirjen Materiil Fisilitas Kemenhan dan Panglima TNI ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Hingga tingkat PK Amar putusannya menyatakan menghukum Dirjen materiil fasilitas dan jasa tergugat 1 dan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai tergugat dua untuk membayar ganti rugi tanah kepada para penggugat sebesar Rp 228.713.000.400 dan terhadap sebagian bidang tanah sertifikat hak pakai nomor 1 jatikarya seluas kurang lebih 4,2 hektar dan terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung 1 dengan ganti kerugian sebesar Rp 218.893.207.400. 42 hektarnya diambil termasuk juga konsinyasi sebesar 218 miliar juga diminta," jelasnya.
"Pihak CBG dan kawan-kawan dan Kuasa hukumnya menuntut agar uang ganti kerugian tersebut dibayarkan kepada mereka dengan berdasarkan pada PK putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Tak puas dengan hasil tersebut alhasil Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan upaya hukum dengan melaporkan hal itu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Mafia Tanah.
Lantas singkat cerita, Hadi pun menjelaskan bahwa Satgas Mafia Tanah pada akhirnya mengungkap kasus tersebut dan berhasil menyelamatkan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya serta berhasil menyelamatkan lahan seluas 48 hektar yang diperkirakan bernilai Rp 10 triliun.
"Ini tentunya merupakan sebuah capaian dan bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan tindak pidana Pertanahan dan memberantas mafia tanah
Konpers mafia tanah Jatikarya," ucapnya.
Baca juga: Laksamana Yudo Ungkap Pengalamannya Saat Tahu Keterlibatan Mafia Tanah pada Sengketa Lahan di Bekasi
Sementara itu di tempat yang sama, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa perkara itu kini sudah masuk tahap P21 di Kejaksaan Agung.
Hal itu usai pihaknya beserta sejumlah unsur melalukan koordinasi guna menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut.
"Semua dapat berjalan dengan baik dan untuk perkara ini bisa dinyatakan P21 oleh jaksa agung dan tersangka sudah ditetapkan artinya pelaksanaan tugas-tugas penanganan masalah tanah ini memang dibutuhkan suatu upaya bersama," pungkasnya.