News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Aliran Uang ke Menpora Dito Ariotedjo dan Komisi I Jadi Pertimbangan Hakim di Vonis Johnny Plate dkk

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Dito Ariotedjo (kanan) dan Johnny G Plate yang merupakan eks Menkominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasukkan aliran uang yang diterima sejumlah pihak sebagai pertimbangan dalam putusan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Termasuk di antaranya, aliran ke Menpora Dito Ariotedjo dan Komisi I DPR./Foto: Ashri

Adapun Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.

Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini