News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anwar Usman Protes Sidang MKMK Terbuka, PKS: Dia Lupa Itu Demi Sembuhkan Kepercayaan Publik

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil (kiri) bersama News Manager Tribun Network, Rachmat Hidayat (kanan) di Studio Tribunnews, Komplek Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta pada Kamis (9/11/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil turut mengomentari pernyataan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang menyebut peradilan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyalahi aturan.

Anwar Usman sebelumnya menyebut berdasarkan aturan normatif di Peraturan MK, peradilan di MKMK semestinya digelar tertutup karena bertujuan menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik individu maupun institusi.

Baca juga: Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Mahfud MD: Dia Teman Saya, Semoga Tak Terkontaminasi

Nasir Djamil pun menyebut Anwar Usman lupa bahwa peradilan di MKMK juga punya tujuan menyembuhkan kepercayaan publik yang telah dilukai oleh putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

"Itu menurut Pak Anwar Usman melanggar kode etik rapat MKMK seharusnya tertutup. Tetapi Pak Anwar Usman lupa bahwa hari ini kita mengalami disrupsi yang luar biasa kepercayaan publik itu harus kita tumbuhkan," kata Nasir Djamil saat wawancara khusus dengan News Manager Tribun Network, Rachmat Hidayat di Studio Tribunnews, Komplek Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta pada Kamis (9/11/2023).

Politikus PKS ini justru tak bisa membayangkan bagaimana kepercayaan publik bisa sembuh jika sidang MKMK digelar tertutup.

Baca juga: Respons Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman, Jubir TPN Pangeran: Pekerjaan Belum Selesai

Kata dia, jika peradilan MKMK tertutup bagi publik, maka masyarakat justru akan semakin curiga dan khawatir atas apa yang terjadi selama proses persidangan.

"Saya nggak bisa bayangkan kalau misalnya Pak Jimly dan kawan-kawan itu rapatnya tertutup orang akan semakin tidak percaya gitu. Orang akan curiga khawatir ini ada apa lagi kira-kira begitu, dan memang banyak hal yang kemudian ditabrak ya dikesampingkan," ungkap dia.

Menurutnya keputusan MKMK menggelar sidang secara terbuka lantaran telah terjadinya disrupsi kepercayaan, sehingga dibutuhkan hal-hal yang mengenyampingkan Peraturan MK.

"Nah begitu juga soal rapat rapat MKMK, jadi sebenarnya kenapa terbuka dan kemudian orang bisa melihat di media sosial misalnya cuplikan-cuplikannya itu dalam rangka untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi Mahkamah Konstitusi," pungkas Nasir Djamil.

Diketahui Anwar Usman mendapat sanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK oleh MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan pedoman hakim konstitusi.

Dalam konferensi pers terkait putusan tersebut, Anwar Usman menyatakan bahwa peradilan etik di MKMK sebenarnya menyalahi aturan. Hal ini karena sidang MKMK digelar terbuka, padahal Peraturan MK mengatur tertutup.

Baca juga: Elit PPP Ledek Anwar Usman Ngotot Bertahan Jadi Hakim MK: Kalau di Jepang, Sudah Mundur

"Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," kata Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini