Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan, pemerintah telah menyiapkan instrumen dan metodologi tata kelola perdagangan karbon di Indonesia.
Sebab itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto mengatakan, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan tersebut.
Dirinya menyatakan bahwa instrumennya sudah tersedia termasuk metodologi yang ada di Sistem Registri Nasional (SRN), walaupun masih dimungkinkan untuk mengusulkan metodologi yang diperlukan untuk dapat digunakan oleh SRN.
"Sebagai sektor yang diharapkan mempunyai kontribusi yang paling besar yaitu hampir 60 persen, dari total pengurangan emisi GRK, maka PBPH sudah mulai mempersiapkan diri bahkan mungkin paling siap untuk melaksanakan perdagangan karbon, khususnya dari segi legalitas, kinerja, rencana kerja usaha, SDM, luas wilayah aksi mitigasi, pendanaan dan lain lain," kata Agus, dalam keterangannya Jumat (10/11/2023).
Hal itu disampaikannya dalam media briefing, juga sekaligus untuk meluruskan pemahaman Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), pada pemberitaan sebelumnya mengenai perdagangan karbon dan metodologi di SRN yang dianggap belum lengkap dan menjadi tantangan dalam implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NE), khususnya yang terkait dengan pelaku usaha.
Agus mengungkapkan, saat ini telah berproses melalui Rencana Kerja Usaha (RKU) sejumlah 72 PBPH yang telah memasukkan kegiatan jasa lingkungan atau penyerapan dan penyimpanan karbon. Dari jumlah 72 ini, 32 PBPH telah disetujui RKU Pemanfaatan Hutannya (RKUPH).
Kegiatan usaha pada RKUPH merupakan aksi mitigasi penyerapan dan penyimpanan karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan diantaranya adalah silvikultur intensif (SILIN), Reduce Impact Logging Carbon(RILC), penanaman, pengkayaan, pemulihan lingkungan, kemitraan kehutanan serta aksi mitigasi dalam pencapaian target FOLU.
"Ini yang dapat dilakukan di seluruh areal kerja yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Aksi Mitigasi atau DRAM. Jadi mereka sudah siap untuk menyusun DRAM dan sudah mulai kita fasilitasi, karena kita sudah menyiapkan sistem informasi DRAM juga untuk mempercepat prosesnya," ucap Agus.
Selain itu, pihaknya tengah menyiapkan tenaga teknis karbon melalui berbagai pelatihan.
Begitu juga dengan sosialisasi penerapan Kerangka Metodologi Penghitungan Pengurangan Emisi/Peningkatan Serapan GRK Sektor FOLU.
"Hal ini sebagai tambahan metodologi yang telah ditetapkan Ditjen PPI yaitu pengurangan deforestasi, degradasi hutan, pengurangan emisi dekomposisi gambut dari pencegahan deforestasi & degradasi hutan, penghitungan penurunan emisi dari pencegahan kebakaran di lahan gambut," kata Agus.
Metodologi yang digunakan selain yang telah ditetapkan oleh Ditjen PPI KLHK dapat juga menggunakan metodologi dari BSN atau UNFCCC.
Sosialiasi kepada berbagai pihak, termasuk asosiasi di bidang kehutanan terkait pedoman validasi dan verifikasi penerbitan SPE-GRK juga akan didorong bekerjasama dengan Ditjen PPI.