News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Perampasan Aset Tak Juga Disahkan, Mahfud MD: Itu Wewenang DPR, Terserah DPR

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui awak media di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal peran DPR RI terkait dengan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset yang kini belum juga disahkan.

Padahal, kata Mahfud, pemerintah sudah melayangkan RUU tersebut sejak Mei 2023 dan menjadi inisiatif pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai memberikan sambutan di acara United Nation Convention Against Corruption (UNCAC)

"Antara lain yang masih mengganjal tadi kan saya sebutkan ada RUU Perampasan Aset, tetapi RUU Perampasan Aset sudah masuk ke DPR," kata Mahfud kepada awak media di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Menanti RUU Disahkan, Kejaksaan Agung Ancang-ancang Bentuk Badan Perampasan Aset

Mahfud lantas menyinggung soal perkembangan dunia politik kekinian yang juga turut bergulir diantara para politikus di DPR.

Kata dia, kondisi politik saat ini nampaknya belum dapat menjadikan para legislator tidak fokus dalam pembahasan RUU Perampasan Aset itu.

"Terserah sama DPR dan di sana nampaknya perkembangan politik belum bisa mengajak mereka berkonsentrasi menyelesaikan RUU Perampasan Aset itu. Kita gak apa-apa juga, itu wewenang DPR silakanlah, yang penting pemerintah sudah menunjukkan itikad baik melakukan itu," kata dia.

Meski begitu, Mahfud menyatakan pemerintah selaku inisiator dari RUU Perampasan Aset ini akan terus mengawal prosesnya di DPR RI.

Dirinya berjanji akan tetap galak dalam mewujudkan atau disahkannya RUU tersebut.

"Nah kalau UU di DPR agak lambat juga ya biarkan saja DPR itu mengolah sendiri berdasar prioritas kebutuhannya kita akan tetap semakin galak untuk perampasan aset," tutur dia.

Meski begitu, Mahfud MD menyatakan sejatinya Indonesia sudah menerapkan mekanisme perampasan aset ke beberapa terdakwa kasus korupsi.

Termasuk kata dia, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang saat ini pemerintah telah merampas aset para terdakwa hingga puluhan triliun rupiah.

"Kami dalam kasus satgas BLBI misalnya, itu perdata kami rampas asetnya sekarang kami sudah dapat Rp 34 triliun lebih dalam waktu 1,5 tahun itu sudah perampasan aset juga," tukas Mantan Ketua MK RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini