TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan kerja milik Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses pada Selasa (14/11/2023), Pius Lustrilanang mengantongi harta kekayaan sebesar Rp 9.738.861.141.
LHKPN itu dia laporkan sewaktu menjabat Anggota II BPK RI.
Pius melapor ke KPK pada 31 Maret 2022 untuk laporan periodik tahun 2021.
Anggota DPR RI periode 2009-2014 itu memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 5.340.602.000.
Baca juga: Profil Pius Lustrilanang, Anggota BPK yang Ruang Kerjanya Disegel KPK
Rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 433 m2/383.96 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp 609.722.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 35.24 m2/29.37 m2 di Kota Jakarta Timur, Hasil Sendiri Rp 930.880.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/94 m2 di Kota Jakarta Timur, Hasil Sendiri Rp 1.000.000.000
4. Tanah Seluas 1.5 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp 900.000.000
5. Tanah Seluas 600 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp 900.000.000
6. Tanah Seluas 800 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp 1.000.000.000
Kemudian, untuk kategori aset alat transportasi dan mesin, tercatat Pius Lustrilanang memiliki total aset senilai Rp 985.000.000.
Rinciannya: