Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Apabila penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota.
Maka nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)