TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, yang dilakukan pada Minggu (12/11/2023) dini hari lalu.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan OTT ini berhubungan dengan adanya dugaan suap terkait pengkondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Sorong.
Dalam kasus ini, Firli mengungkapkan tim KPK menangkap 10 orang yang diamankan di dua tempat yaitu Kabupaten Sorong dan Jakarta.
Yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, ES; Staf BPKAD Kabupaten Sorong, MS; Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kasub AUD BPK Provinsi Papua Barat, AH; Ketua Tim Pemeriksa BPK, DP; Anggota Tim Pemeriksa BPK, DFD.
"Serta Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, PLS; Staf BPK Papua Barat, DM; Security BPK Papua Barat, EP; dan Tenaga Ahli BPK, FJ," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Bungkam
Firli menyebut, tim KPK melakukan OTT terhadap Yan Piet Mosso ketika dirinya tengah memberikan uang tunai kepada AH, DP, dan DFD yang merupakan perwakilan dari PLS.
"(Suap) bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong," kata Firli.
Setelah mengetahui adanya suap tersebut, Firli mengatakan pihaknya membentuk dua tim untuk mengamankan beberapa orang di Sorong dan Jakarta.
"Yang bertugas pertama adalah mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong. Sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta," tuturnya.
Firli menyebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah uang sekitar Rp 1,8 miliar dan jam tangan merek Rolex.
Konstruksi Perkara
Firli mengatakan, perkara ini berawal dari penambahan adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua yaitu Papua Barat Daya sesuai perintah perundang-undangan berlaku.
Lantas, kata Firli, pasca adanya DOB tersebut, BPK pun melakukan pemeriksaan laporan keuangan di Papua Barat Daya.
Selanjutnya, BPK pun melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya tidak termasuk keuangan dan kinerja terhadap APBD Kabupaten Sorong Tahun 2022-2023.
"Di dalam surat tugas tersebut, komposisi personil yaitu PLS sebagai penanggung jawab, AH selaku pengendali teknis, DP sebagai ketua tim untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggara 2022-2023 pada Pemerintah Sorong dan instansi terkait lainnya," tutur Firli.
Firli menyebut, BPK menemukan beberapa data terkait APBD Kabupaten Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Alhasil, anak buah Yan Piet Mosso yaitu ES dan MS menjalin komunikasi dengan AH dan DP yang merupakan perwakilan dari PLS.
Firli mengatakan, salah satu komunikasi yang dilakukan adalah pemberian uang oleh ES dan MS kepada AH dan DP agar temuan BPK yang disebut janggal itu menjadi dihilangkan.
"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah diantaranya di hotel di Kota Sorong," tuturnya.
"Secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang kepada AH dan DP. Setiap penyerahan uang kepada AH dan DP selalu dilaporkan oleh ES dan MS, begitupun AH dan DP yang melaporkan dan menyerahkan uang ke PLS," sambung Firli.
Firli menyebut, jumlah uang yang diterima PLS dari YPM lewat anak buahnya sejumlah Rp 940 juta dan satu jam tangan Rolex.
Baca juga: Tak Datang ke Polda Metro Jaya untuk Diperiksa, Firli Bahuri Pilih Pimpin Jumpa Pers OTT Sorong
Sedangkan uang lain yang turut diterima PLS, AH, dan DP totalnya mencapai Rp 1,8 miliar.
Pasca terjaring OTT, Firli mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 14 November-3 Desember 2023 di Rutan Negara KPK.
Akibat perbuatannya, YPM, ES, dan MS selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara PLS, AH, dan DP sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Sorong