News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Profil Yudo Margono, Panglima TNI Dianugerahi Bintang Yudha Dharma Utama, Pensiun 26 November 2023

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono beserta Istri usai menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Panglima Gagah Angkatan Tentera (PGAT), pada Selasa (17/10/2023). Dalam artikel mengulas profil Laksamana Yudo Margono, yang dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama, pada Selasa (14/11/2023).

Atas berbagai pretasinya di TNI AL, Yudo diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Laut ke-27 sejak 20 Mei 2020.

Lantas, Yudo dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon Panglima TNI

Saat itu, Yudo menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memberikan penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas.com)

Dianugerahi Tanda Kehormatan jelang Pensiun

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bakal pensiun pada 26 November 2023 atau saat berusia 58 tahun.

Hal tersebut, diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Kini, Panglima TNI Yudo mendapat Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama.

Wapres Ma’ruf Amin menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Laksamana TNI Yudo Margono pada Selasa (14/11/2023), di Istana Wapres, Jakarta Pusat.

Pemerintah menganugerahkan tanda kehormatan kepada Panglima TNI melalui Keputusan Presiden Nomor 8/TK/2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama, yang ditetapkan pada 27 Februari 2023.

Pemberian tanda kehormatan ini kepada Panglima TNI, sesuai dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan syarat khusus sesuai pasal 28 yang tercantum dalam undang-undang.

Yaitu diberikan kepada anggota TNI yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI.

Pemberian tanda kehormatan ini, juga telah melalui proses pengusulan dan keputusan oleh Dewan Gelar Tanda Kehormatan (GTK), serta disetujui oleh Presiden RI.

Dinilai Aktif di Militer

Masih dikutip dari Setneg.go.id, Yudo tak hanya aktif dalam kariernya di TNI melalui pengembangan dan inovasi di bidang militer, tapi juga di bidang sosial kemasyarakatan.

Ia mendapat kepercayaan sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) pada 2019-2020 sebelum menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Pada periode ini, ia beserta jajaran terlibat langsung dalam pemantauan kehadiran kapal-kapal nelayan Tiongkok yang melanggar memasuki wilayah Natuna, Kepulauan Riau.

Dari sisi sosial kemasyarakatan, Yudo juga terlibat aktif dalam memimpin penanganan warga terkait Covid-19.

Lantas, dari sisi pendidikan, Yudo turut menyumbangkan pemikiran, pengetahuan, serta analisis dalam buku yang ia luncurkan berjudul “Perang Rusia vs Ukraina: Perspektif Intelijen Strategis Februari-September 2022”.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunnewsWiki.com/Bangkit N)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini