News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Rafael Alun Pernah Dapat Pinjaman Rp3,5 Miliar dari Sang Ibu dan Warisan Emas 1 Kg

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan dari terdakwa eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Rafael Alun Trisambodo disebut pernah mendapat pinjaman uang sebesar Rp3,5 miliar pada tahun 2000 dari almarhumah ibunya, Irene Suheriani Suparman.

Selain itu, eks pejabat Ditjen Pajak itu juga menerima warisan emas seberat 1 kilogram.

Hal itu disampaikan kakak pertama Rafael, Petrus Giri Hesnawan, saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi a de charge atau saksi meringankan.

"Soal pinjaman dari ibu, seingat saya, adik saya waktu itu ke Jepang, dan ibu ngerasa enggak ada orang lagi di rumah. Karena dia merasa Pak Alun punya jiwa bisnis sama, maka dia pinjamkan ke Alun Rp3,5 miliar. Kami juga waktu itu sedikit kecewa dan takut tapi itu keputusan itu karena tidak bisa dibantah," ucap Petrus dalam persidangan.

Petrus sempat merasa kecewa karena hanya Rafael Alun yang mendapatkan uang tersebut.

"Ada pinjaman uang dari ibu ke Alun total Rp3,5 miliar itu cash? Gimana cara kasihnya?" selisik jaksa.

"Rp3,5 miliar cash. Waktu itu saya dipanggil ke kamar, 'Ini ada uang', tanda tangan, itu tahun 2000. Rp3,5 miliar, cash dalam kardus. Saya enggak ngerti gimana dibawa Pak Alunnya," terang Petrus.

Dia mengatakan surat utang itu berisi keharusan Rafael Alun mengembalikan uang saat adik mereka kembali dari Jepang dan menikah.

Namun, Rafael Alun belum juga mengembalikan uang tersebut.

"Ada buktinya?" tanya jaksa.

"Ada surat utang," jawab Petrus.

"Enggak ada batas waktu kapan dibalikkan?" tanya jaksa.

"Ada, kalau adik kami di Jepang sudah kembali dan menikah itu harus dibalikin. Tapi belum. Ibu pernah nagih ke Alun depan kita tapi belum dibayar katanya," kata Petrus Giri.

Petrus menyebut ibunya juga meninggalkan warisan berupa emas.

Setelah ibu mereka meninggal, emas warisan itu dibagi rata sehingga masing-masing anak mendapat 1 kg.

"Jadi waktu ibu meninggal, setelah 40 hari kita bongkar lemari ibu ada sertifikat dan emas perhiasan. Akhirnya emas saya bagi berempat masing-masing 1 kilo. Nah, sertifikat saya bagikan ke Pak Aji dan saya. Itu tujuannya adalah supaya aman aja enggak ke mana-mana," kata dia.

Rafael Alun merupakan eks ASN pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar lewat perusahaan yang didirikannya.

Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp100 miliar. TPPU itu dibagi dalam dua tahap dalam dakwaan jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini