TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri bersedia diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini Kamis (16/11/2023).
Hal itu berdasarkan surat dari KPK ke Polda Metro Jaya terkait jadwal pemeriksaan Firli Bahuri.
Surat dari KPK itu dikirim setelah Firli Bahuri meminta penundaan pemeriksaan yang sejatinya dilakukan pada Selasa (14/11/2023) kemarin.
Baca juga: MAKI Nilai Firli Bahuri Ungkit Kasus Harun Masiku Demi Cari Selamat di Kasus Pemerasan
"Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jaya pada hari Selasa, tanggal 14 Nopember 2023 telah menerima surat dari KPK RI terkait konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangannya sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa.
Ade mengatakan dalam surat itu, kubu Firli meminta jadwal ulang yang akan dilakukan pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sama dengan pemeriksaan pertama, Firli meminta agar pemeriksaan tambahan ini dilakukan di Bareskrim Polri bukan di Polda Metro Jaya.
Untuk itu, kata Ade, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri soal lokasi pemeriksaan.
"Akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi pada hari Kamis, tanggal 16 Nopember 2023 di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 Gedung Bareskrim Polri)," tuturnya.
Tiga Kali Absen
Berdasarkan catatan, Firli sudah absen pemeriksaan sebanyak tiga kali dan hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Pertama, Firli absen pada Jumat (20/10/2023) lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada hari ini, Selasa (14/11/2023) namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.
Baca juga: Setelah Hattrick Absen, Firli Bahuri Minta Diperiksa soal Dugaan Pemerasan di Bareskrim Lusa
Alasan Polda Metro Tak Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penjemputan paksa lantaran status Firli yang masih merupakan saksi.