News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

MUI Bantah Terbitkan Daftar Produk Pro Israel, Haramkan Beli Produk Produsen Pendukung Israel

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Ulama Indonesia. MUI membantah menerbitkan daftar produk pro Israel. MUI hanya mengeluarkan fatwa mengharamkan membeli produk dari produsen terafiliasi Israel.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah menerbitkan daftar produk pro Israel yang diboikot.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas.

"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).

Anwar mengungkapkan dalam fatwa yang dikeluarkaan MUI, bukanlah produknya yang diharamkan.

Apalagi, sambungnya, ketika produk tersebut sudah memiliki sertifikasi halal.

"Tapi yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut," kata Anwar.

Baca juga: Fatwa MUI Haram Beli Produk Berafiliasi Israel, Lalu Bagaimana Cara Cek Produk-produk Pro Israel?

Kendati demikian, Anwar mengimbau jika ada perusahaan dalam negeri yang justru mendukung tindakan Israel menyerang Palestina, maka masyarakat Indonesia wajib untuk mengingatkan perusahaan tersebut.

Selain itu, kata Anwar, MUI juga meminta agar umat Islam untuk menghindari membeli produk asal Israel atau terafiliasi.

Dia mengungkapkan, upaya tersebut dalam rangka mengingatkan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap ajaran agama dan konstitusi.

"Untuk itu bagi mengingatkan mereka terhadap ajaran agama dan konstitusi yang ada, maka MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafilias dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa haram untuk melarang membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Hal ini disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2023).

Niam menjelaskan fatwa tersebut dikeluarkan sebagai wujud dukungan kepada perjuangan kemerdekaan Palestina sekaligus perlawanan agresi militer Israel.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," katanya dikutip dari laman MUI.

Adapun fatwa MUI dengan nomor 83 Tahun 2023 itu berisi empat ketentuan hukum dan lima rekomendasi.

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak,, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan pengguanaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Konflik Palestina vs Israel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini