9. Tanah Seluas 295 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 63.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 93 m2/112 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 115.000.000
1. MOBIL, HONDA FREEDGB3 1.5 E AT CKD Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 105.000.000
2. MOTOR, YAMAHA 2PV R M/T Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 55.150.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 88.934.590
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.445.246.590
III. HUTANG Rp. 299.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.146.246.590
Kejaksaan Agung: Sikat Saja
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, buka suara soal OTT di Bondowos yang menjaring Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus-nya.
Menurut Ketut, sesuai arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, tak ada lagi tempat bagi jaksa-jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya.
Ia juga mempersilakan KPK untuk memproses secara hukum seluruh oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Sikat saja, enggak ada masalah mau siapapun," kata Ketut saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu.
"Kalau Pak Jaksa Agung kan sudah jelas. Siapapun yang melakukan tindakan tercela akan ditindak tegas."
"Enggak apa. Itu justru dorongan Bapak Jaksa Agung dalam rangka bersih-bersih internal," beber dia.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya tengah mengoordinasikan kabar OTT Puji Triasmoro dengan KPK.
Termasuk detail penangkapan dan konstruksi kasus.
"Lagi kita koordinasi semua. Saya belum terkonfirmasi kasusnya seperti apa. Saya masih harus tanya dulu akurasi datanya seperti apa, siapa yang OTT, sama siapa, dengan siapa," kata Ketut.
Diketahui, menurut sumber aparat penegak hukum yang mengetahui proses OTT di Bondowoso, kasus yang menjerat Puji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Bondowoso.
Masih berdasarkan sumber tersebut, tim penindakan KPK mencokok Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Selaen, serta staf Dinas PUPR tersebut.
Ia mengungkap ada uang ratusan juta rupiah yang turut diamankan dalam giat OTT kali ini.
"Penanganan perkara di Kejari Bondowoso terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Bondowoso." katanya.
"Yang ditangkap Kajari PT, Kasipidsus AKS, dan beberapa pihak dari Staf Dinas PUPR Bondowoso. Uang sekitar Rp750 juta," pungkas dia.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Ashri Fadilla)