Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP melayangkan gugatan kepada Ade Armando.
Ade diduga melakukan perbuatan hukum dan digugat senilai RP 201 miliar lantaran konten video di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI’.
Adapun video tersebut ditayangkan pada 25 September 2023.
Gugatan terhadap Ade Armando ini didaftarkan di PN Cibinong dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi pada 13 Oktober 2023 lalu.
Tim BBHAR DPP PDIP, Johannes Lumban Tobing pun menjelaskan video yang diunggah Ade itu merugikan pihaknya karena dalam konten tersebut, Megawati disebut marah-marah ketika Kaesang bergabung ke PSI.
Menurutnya Ade memberikan klarifikasi kepada PDIP terkait konten yang dibuat.
“Karena kita merasa rugi, maka kita lakukan gugatan terhadap Ade Armando. Dengan catatan apa yang dilontarkan, Ade Armando ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tuturnya pada 24 Oktober 2023 lalu.
Selain itu Johannes juga mengatakan Ade Armando telah berbuat kurang ajar dengan menyebut ‘ayang bebeb’ yang diterjemahkan oleh PDIP sebagai Megawati, sementara ‘Raja Solo’ adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga Megawati disebut mengeluarkan tongkat sakti karena Kaesang Pangarep bergabung ke PSI.
“Jadi misalkan dia oh ini dia menerjemahkan, menyebutkan ada ayang bebeb itu adalah Ibu Megawati, lah ini kan kurang ajar ini. Terus dia bilang o yang katanya dari Raja Solo itu menyebutkan kepada Pak Joko Widodo, oh kalau yang rajawali oh itu nanti dari BIN itu nanti ada Pak Budi Gunawan.”
“Loh ini anonim nggak jelas tapi seenak udelnya Ade Armando menjelaskan ini,” katanya.
Baca juga: Politisi PSI Ade Armando Terima Teguran Kaesang: Saya Tak Pernah Anggap Lebih Pintar dari Anak Muda
Ade Armando yang menterjemahkan berita hoax hingga mengasosiasikan tokoh-tokoh PDIP yang dinilai merugikan PDIP. Oleh sebab itu, PDIP menggugat Ade Armando Rp 200 miliar.
"Ini kan imateriil yang harus dia pertanggungjawabkan. Iyalah, sampai bahasa-bahasa dimiskinkan, nggak ada itu. Ini urusan apa yang kau keluarkan dari mulutmu kau pertanggungjawabkan dong. Kita juga meyakini sulit juga membuktikan kalau memang ini pidananya karena kita tidak bisa mempertanggungjawabkan video aslinya itu siapa pelakunya," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandie Haryadie)