Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Selasa (21/11/2023).
Mereka membahas penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
"Koordinasi dengan Bareskrim sehubungan dengan laporan-laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewas," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Namun, Albertina enggan membeberkan mekanisme koordinasi yang dilakukan Dewas KPK dengan Bareskrim Polri.
"Karena masih dalam proses tidak bisa kami sampaikan," kata dia.
Sementara itu, Wadir Tipikor Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Arief Adiharsa juga enggan menyampaikan jenis koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Dewas KPK terkait kasus dugaan pemerasan SYL.
"Koordinasi biasa antara Dewas KPK dengan Dit Tipidkor Bareskrim. Terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Dewas KPK," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Dewas KPK sebelumnya menyatakan bakal segera merampungkan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Kendati begitu, tak disebutkan secara spesifik kapan penyelesaian laporan tersebut.
"Ya target kami sesegera mungkin. Pengaduan kan bukan cuman satu, ada juga yang lain. Pekerjaan dewas kan bukan hanya menangani pengaduan, tapi ada juga pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja, jadi kita harus bagi semua," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Pada hari ini Firli Bahuri menjalani proses klarifikasi di dewas terkait pertemuannya dengan pihak beperkara, dalam hal ini mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Tak hanya itu, Firli juga dimintai keterangan ihwal adanya dugaan pemerasan.
Albertina tak secara gamblang mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri hari ini.
"Ya soal dia diadukan, dilaporkan," kata Albertina menjelaskan materi yang ditanyakan Dewas KPK kepada Firli Bahuri.
Dewas telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut laporan ini.
Dari pihak internal KPK, termasuk keempat pimpinan komisi antikorupsi, serta pihak eksternal KPK, salah satunya Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri sebagai terlapor pada akhirnya juga sudah dimintai keterangan.
Albertina berbicara terkait kemungkinan akan mengonfrontasi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu lakukan," sebut Albertina.
Di sisi lain, Albertina memastikan dewas tidak terpengaruh oleh penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.
Di mana kasus tersebut Firli berstatus sebagai saksi, rumahnya telah digeledah, dan sejumlah barang disita polisi.
Terlebih, apabila Firli Bahuri sampai ditetapkan sebagai tersangka, maka Dewas KPK bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran etik Firli.
"Ya enggak lah di sana kan pidana, di sini etik. Kami etik tetap berjalan, ya ditetapkan tersangka tidak tersangka, etiknya tetap berjalan sampai selesai," tandas Albertina.