News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Pastikan Perkara KDRT Dokter Qory oleh Suaminya Tetap Bergulir Meski Ada Niatan Cabut Laporan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang suami Dokter Qory kini ditetapkan jadi tersangka, Jumat (17/11/2023) terkait dugaan kasus KDRT

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Willy Sulistio kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

KDRT yang dilakukan oleh Willy itu disebut menjadi sebab Dokter Qory pergi meninggalkan rumah.

Kini, Willy harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan terhadap istrinya.

"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Willy Sulistio tak lama lagi akan segera mendekam di balik jeruji besi.

Tak tanggung-tanggung, suami Qory itu pun terancam hukuman paling lama lima tahun penajra.

"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini