Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Trisakti buka suara terkait status kemahasiswaan Ghisca Debora Aritonang (19) usai menjadi tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay.
Sebagai informasi, Ghisca yang berstatus mahasiswa selama ini diketahui berkuliah di Universitas Trisakti pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis sejak tahun 2022.
Namun kini wanita 19 tahun itu pun terancam dikeluarkan dari kampusnya imbas terlibat kasus hukum.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Humas Universitas Trisakti Dewi Priandini mengatakan, bahwa saat ini tim komisi disiplin (Komdis) sedang melaksanakan rapat guna menentukan status Ghisca di kampus tersebut.
Dijelaskan Dewi nantinya usai rapat tersebut pihak Komdis akan mengirimkan surat pemanggilan kepada keluarga Ghisca guna membahas nasib kemahasiswaanya.
"Kalau memang tiga kali tidak hadir, baru keluar itu surat DO (drop out). Tapi sedang dalam proses di dalam Komdisnya," jelas Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Dewi pun menjelaskan, proses penanganan internal kasus Ghisca itu pun telah berjalan selama dua hari yang lalu.
Bahkan disebutnya pihak kampus juga telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada orang tua Ghisca.
"Tapi apakah surat panggilan pertama itu sudah ditanggapi oleh orang tuanya apa belum saya belum dapat info lagi. Yang saya tau sudah dilaporkan ke Dekan Fakultas dan kita sudah serahkan ke pihak berwajib," ujarnya.
Selain itu Dewi juga menjelaskan bahwa Trisakti memiliki ketentuan tersendiri dalam menyikapi setiap pelanggaran yang melibatkan mahasiswanya.
Termasuk dalam menindak kasus yang saat ini menjerat Ghisca Debora.
"Memang ada beberapa item-item yang termasuk dalam pelanggaran ada penipuan, ada berantem nanti prosesnya sesuai ketentuan kampus," pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan satu orang tersangka berinisial Gischa Debora Aritona alias GDA (19) terkait kasus penipuan disertai penggelapan tiket konser band asal Inggris, Coldplay.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penetapan tersangka terhadap GDA berdasarkan enam laporan polisi yang pihaknya terima perihal kasus penipuan tersebut.