Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada hari ini, Rabu (22/11/2023).
Sidang perdana bagi Andhi Pramono ini akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar, sesuai agenda sidang hari ini dijdwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dengan terdakwa Andhi P," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Ali mengatakan tim jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya. Sidang bakal terbuka untuk umum.
"Kami mengajak masyarakat ikut kawal proses sidang dimaksud," kata dia.
Nantinya, Andhi Pramono akan didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura.
Baca juga: KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Beli Perhiasan Pakai Uang Gratifikasi
Sosok Andhi Pramono
Dia adalah Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dulu disorot harta kekayaannya.
Sebelumnya, nama Andhi Pramono viral di media sosial setelah warganet banyak menyoroti anak Andhi yang kerap memamerkan barang-barang branded.
Bahkan, Andhi Pramono pun juga menjadi sorotan karena foto-fotonya di media sosial.
Andhi Pramono menjelaskan apa yang ia tampilkan di media sosial itu tidak berniat untuk pamer.
Ia menduga ada pihak yang dengan sengaja ingin mencari-cari kesalahan dari fotonya.
KPK sendiri sudah mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono berjumlah Rp13,7 miliar pada Selasa (14/3/2023).
Kemudian, setelah menjalani klarifikasi, Andhi Pramono sempat menerangkan mengenai rumah mewah yang digeledah KPK setelah disorot publik.