TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di 10 provinsi di Pulau Sumatera telah resmi diumumkan.
Pengumuman besaran UMP 2024 untuk 10 provinsi di Pulau Sumatera ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jika merujuk aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menginginkan setiap Gubernur dapat mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat Selasa (21/11/2023), termasuk 10 provinsi di Pulau Sumatera.
Setelah diumumkan oleh masing-masing gubernur, diketahui UMP Bangka Belitung 2024 sebesar Rp 3.640.000 adalah UMP tertinggi se-Sumatera.
Sementara, untuk UMP 2024 terendah se-Sumatera yakni UMP Bengkulu 2024 dengan besaran Rp 2.507.079
Lebih lengkapnya, berikut daftar besaran UMP 2024 untuk 10 provinsi di Pulau Sumatera yang Tribunnews urutkan dari tinggi ke rendah.
Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan, Kadin Minta Pengusaha dan Buruh Bersatu, Ini Besaran Upah di DKI Jakarta
Daftar UMP 2024 di 10 Provinsi Pulau Sumatera
1. UMP Bangka Belitung 2024
Besaran UMP Bangka Belitung 2024 naik 4,04 persen menjadi Rp3.640.000.
Kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 diketahui sebesar Rp141.521 dari UMP Bangka Belitung 2023 yaitu Rp3.498.479.
2. UMP Aceh 2024
Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.460.672.
Besaran UMP Aceh 2024 tersebut, naik 1,38 persen atau sebesar Rp47.006 dari UMP Aceh 2023 yaitu Rp3.413.666.
3. UMP Sumatera Selatan 2024