TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 di 5 provinsi di Pulau Kalimantan.
Besaran UMP 2024 untuk 5 provinsi di Pulau Kalimantan telah diumumkan merujuk aturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menginginkan diumumkan paling lambat Selasa (21/11/2023).
Pengumuman besaran UMP 2024 untuk 5 provinsi di Pulau Kalimantan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah diumumkan oleh masing-masing gubernur, diketahui UMP Kalimantan Utara (Kaltara) 2024 sebesar Rp3.361.653 adalah UMP tertinggi se-Kalimantan.
Sementara itu, UMP 2024 terendah se-Kalimantan adalah UMP Kalimantan Barat (Kalbar) 2024 dengan besaran Rp2.702.616
Berikut daftar besaran UMP 2024 untuk 10 provinsi di Pulau Kalimantan dari yang tertinggi ke terendah.
Baca juga: Daftar Besaran UMP 2024 di 10 Provinsi Pulau Sumatera, Bangka Belitung Miliki Upah Tertinggi
Daftar UMP 2024 di 10 Provinsi Pulau Kalimantan
1. UMP Kalimantan Utara 2024
Besaran UMP Kalimantan Utara (Kaltara) 2024 naik 3,38 persen menjadi Rp3.361.653.
Kenaikan UMP Kalimantan Utara 2024 diketahui sebesar Rp109.951 dari UMP sebelumnya.
2. UMP Kalimantan Timur 2024
Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.360.858.
Besaran UMP Kaltim 2024 tersebut naik 6,20 persen atau sebesar Rp159.459 dari UMP Kalimantan Timur 2023, yaitu Rp3.201.396.
3. UMP Kalimantan Selatan 2024