TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupatebn/Kota (UMK) Solo 2024 akan diumumkan besok, Jumat (24/11/2023).
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat Rapat Staf Jajaran Pemkot Solo, Rabu (22/11/2023).
"Saya belum bisa menyebutkan nominalnya sekarang. Tunggu 2 hari lagi," kata Gibran, dikutip dari TribunJateng.com.
Adapun penentuan UMK Solo 2024 ini berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan.
Pihak Dewan Pengupahan Solo, Widya, mengaku telah menyodorkan dua usulan mengenai UMK Solo 2024 yang akan dipertimbangkan oleh Gibran selaku Wali Kota.
Baca juga: Pemkab Karawang Rekomendasikan UMK 2024 Naik 12 Persen Jadi Rp 5.797.321
Dirinya juga telah memperthitungkan dari beberapa faktor seperti angka alpha, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi yang menghasilakn usulan UMK 2024 sebesar Rp 2.197.169.
Adpalagi tingkat produktivitas Kota Solo lebih tinggi dan tingkat penurunan pengangguran terbuka lebih rendah dari Jawa Tengah.
"Menurut Sakernas Agustus 2023 ini, Kota Solo dinyatakan lebih rendah dengan provinsi. Untuk Kota Surakarta diangka 4,58 sedangkan di provinsi 5,13. Sehingga kita mendapatkan alpha tinggi yaitu dengan kisaran alpha 0,25 sampai dengan 0,30," imbuhnya.
Sementara itu, selama 2019 hingga 2023 ini, UMK Solo telah megalami kenaikan berjumlah Rp 371.469.
Daftar UMK Solo 2019-2023
- 2019 : Rp 1.802.700
- 2020 : Rp 2.013.810
- 2021 : Rp 2.035.720
- 2022: Rp 2.034.810