TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).
Buntut kasus ini, Firli Bahuri juga dijerat pasal suap dan gratifikasi.
Sebelum tersandung kasus ini, Firli Bahuri sempat menyatakan ambisinya memberantas korupsi di Indonesia.
Ambisi itu diungkapkan Firli Bahuri sebelum dilantik menjadi Ketua KPK, Desember 2019 lalu.
Kala itu, Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.
"Prinsip kami untuk Indonesia ini bebas dari korupsi," ucap Firli, ketika ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Firli Bahuri Dikenal Tertutup Sejak Sebelum Tersangka, Tetangga Ungkap Kesaksiannya
Firli juga sempat sesumbar akan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK, di antaranya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat itu, purnawirawan jenderal Polri itu menyebut akan melaksanakan amanah sebagai Ketua KPK dengan sebaik mungkin.
Pernyataan senada juga dilayangkan Firli setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, awal 2022 lalu.
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Firli menyebut lembaga anti-rasuah akan terus berikhtiar memberantas korupsi di Indonesia.
Kata dia, hal itu dibuktikan dengan dilakukannya OTT di awal 2022.
Baca juga: Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, MAKI: Harus Nonaktif, Tidak Bisa Masuk ke Kantor KPK
Firli juga sempat mengaku prihatin melihat banyaknya kepala daerah yang mencari keuntungan di balik proyek pengadaan barang dan jasa.
"Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya," ujar Firli saat itu.
"Di mana, dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," jelasnya.