Namun, pernyataan Firli sejak awal kepemimpinannya di KPK tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi kini.
Firli kini justru terjerat kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan status Firli dari saksi menjadi tersangka karena ditemukannya bukti-bukti yang cukup.
Bukti-bukti tersebut juga diperkuat dengan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," papar Ade di hadapan awak media, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ketua KPK Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL: Rumah Digeledah, Kini Jadi Tersangka
Adapun bukti yang diamankan polisi di antaranya dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.
Dokumen penukaran valas tersebut ditemukan dalam pecahan dolar singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) berjumlah Rp 7.468.711.500.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," imbuh Ade.
Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Lalu, polisi juga menyita 21 unir handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.
Baca juga: Perumahan Firli Bahuri Dijaga Ketat Brimob Usai Ditetapkan Tersangka, Awak Media Dilarang Masuk
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.
Akibat kasus ini, Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Ade.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Malvyandie Haryadi/Erik S/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama)