News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Para Buruh Tuntut Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2024, Berikut Perkiraan Jika Naik 3,57 Persen

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan massa buruh memblokir ruas jalan di kawasan industri MM2100 di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sejak Kamis (23/11/2023) pagi - Para buruh melakukan unjuk rasa dengan menutup jal;an di Kawasan Industri MM2100 Cikarang, Kab Bekasi. Hal itu dilakukan untuk menuntut kenaikan UMK 2024.

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

Artikel ini telah tayang di Wartakota.com yang berjudul: BREAKING NEWS: Ribuan Buruh Blokir Kawasan Industri di Cikarang Barat Tuntut Kenaikan UMK

(Tribunnews.com/Pondra)(Wartakota.com/Muhammad)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini