TRIBUNNEWS.COM - Ribuan buruh melakukan demo dengan memblokir jalan di kawasan industri MM2100 Cikarang Barang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (23/11/2023).
Para buruh itu menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi 2024.
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 telah ditetapkan mengalami kenaikan 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495, dari tahun 2023 ini, Rp 1.986.670.
Dalam kronologinya, masa buruh menutup akses jalan dekat Pabrik Maspion di kawasan industri MM2100, yang mengakibatkan kemacetan parah bagi pengendara jalan raya.
Baca juga: Kenaikan UMP Terlalu Kecil Akan Terkikis Inflasi, Buruh Mulai Lakukan Aksi Demo
Tak hanya itu, kemacetan juga berimbas di ruas keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju kawasan industri tersebut.
"Tadi sempat tertutup jalan karena lokasi MM2100 menjadi titik kumpul awal massa buruh untuk aksi unjuk rasa," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, dikutip dari Wartakota.com.
Hal itu membuat kepolisian terus berusaha mengatur lalu lintas dan meminta para burtuh untuk tidak menutup arus jalan.
Para buruh pun bergeser dan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat.
"Kondisi berangsur-angsur mulai mencair, petugas kepolisian di lapangan terus mengatur atur lalu lintas dan mengawal massa buruh yang hendak lakukan demo," ungkapnya.
Sementara itu, UMK 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023 ini dan para buruh meminta untuk dinaikkan.
Namun perhitungan kenaikan UMK 2024 ini juga melihat dari tiga faktor, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan.
Perkiraan UMK Kabupaten Bekasi 2024 Jika Naik 3,57 persen
Dilansir dari laman jabarprov.go.id, UMK Bekasi 2023 ini diketahui senilai Rp 5.137.575 dan jika mengalami kenaikan sesuai UMP Jabar 2024 3,57 persen maka jadi Rp 5.208.399.
Adapun formula perhitungan UMK 2024 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca juga: Perkiraan UMK Bekasi 2024 Jika Naik 3,57 Sesuai UMP Jawa Barat 2024
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Artikel ini telah tayang di Wartakota.com yang berjudul: BREAKING NEWS: Ribuan Buruh Blokir Kawasan Industri di Cikarang Barat Tuntut Kenaikan UMK
(Tribunnews.com/Pondra)(Wartakota.com/Muhammad)