TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak yang menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Diketahui Firli terbukti telah melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli menjadi tersangka dikuatkan dengan adanya gelar perkara serta sejumlah barang bukti yang kini telah disita polisi.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Kombes Pol. Ade Safri, Rabu (22/11/2023) malam.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar dia.
Profil Kombes Ade Safri Simanjuntak
Kombes Ade Safri merupakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Wajah KPK Tercoreng Ulah Firli Bahuri, Padahal Dulu Didirikan Megawati dengan Semangat Anti Korupsi
Dia menjabat posisi tersebut pada pertengahan 2023 lalu untuk menggantikan Kombes Pol. Auliansyah Lubis.
Ade Lulus dari Akpol tahun 1996 dan berpengalaman di bidang reserse.
Sebelumnya, pria kelahiran lahir di Surabaya, 26 Desember 1974, ini menjabat sebagai Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Kombes Ade Safri Simanjuntak juga pernah menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung.
Kemudian, pada 2020, Kombes Ade Safri menjabat sebagai Kapolresta Solo.
Dia menggantikan Kombes Pol. Andy Rifai, mengutip TribunSolo.com.
Serah terima jabatan (Sertijab) Kapolresta Surakarta dilakukan di aula Gedung Borobudur, kompleks Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (11/0/2020).