Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengangkat Ketua KPK sementara setelah Ketua KPK saat ini Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengangkatan Ketua KPK sementara tersebut akan ada dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diteken oleh Jokowi.
"Nanti itu akan diputuskan Pak Presiden," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, (24/11/2023).
Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.
Baca juga: Polisi Cekal Ketua KPK Firli Bahuri Bepergian ke Luar Negeri
Adapun calon Ketua KPK sementara tersebut, kata dia, berasal dari empat pimpinan KPK yang ada sekarang ini.
Diantaranya Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada. Jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," tuturnya.
Ari sendiri mengaku belum tahu siapa yang akan dipilih Jokowi sebagai Ketua KPK sementara.
Ia belum berkomunikasi dengan Presiden Jokowi yang kini sedang kunjungan kerja di luar Jakarta.
"Saya belum sempat melapor kepada beliau jadi mungkin setelah beliau mendarat akan diputuskan," pungkasnya.
Kementerian Sekretariat Negara telah menerima secara resmi dari Kepolisian surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan dengan adanya surat tersebut, Setneg tengah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK.