"Judulnya proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan HAM berat menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar Manotar.
Setelah Manotar menyelesaikan pemaparannya, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P, Nurdin mendapati Manotar ternyata seorang caleg dari PSI.
"Dari data yang kami dapat, bapak kan caleg, Pak. Sudah caleg tetap kan. Ini gimana kalau caleg tetap mau ikut pemilu atau nanti ikut ini dulu?"
"Kalau hakim mungkin tidak lulus, ikut caleg, gitu, Pak. Jangan sampai jadi dianggap job seeker gitu," kata Nurdin, dikutip dari Kompas.com.
Manotar pun menjawab sudah tidak beraktivitas di PSI lagi.
"Bisa saja jawab, setelah saya mengikuti beberapa seleksi dan terakhir wawancara di KY, saya sudah tidak punya aktivitas lagi untuk di partai, begitu, Pak," kata Manotar.
Namun, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani merasa jawaban Manotar masih kurang tegas.
Sebab, Manotar tidak menjelaskan apakah dirinya sudah mundur dari PSI dan dicoret dari daftar caleg atau belum.
"Jadi kalau Bapak belum mundur, nama Bapak pasti akan ada gitu loh di DCT. Proses ini kan lama, Pak, di KY berbulan-bulan. Ini harus dijawab tegas karena terkait dengan keputusan Komisi III nanti," jelas Arsul.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil pun mendesak Manotar menunjukkan bukti, dia sudah bukan caleg dan kader PSI lagi.
"Saya pikir ketua, juga kalau benar mengundurkan diri harus ditampakkan suratnya. Di sini atau di mana," timpal Nasir.
"Jawab dulu, Pak, sudah mundur apa belum?" tanya Sahroni menengahi.
Lalu, Manotar mengakui belum mundur secara resmi dari PSI dan bersikeras sudah tidak beraktivitas di PSI.
"Saya belum mengundurkan diri secara resmi, tapi saya sudah tidak mengikuti proses apa-apa di partai," kata Manotar.