Sahroni lantas menjelaskan aturan mengenai tata cara seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA.
Calon hakim tidak boleh menjadi bagian dari anggota partai politik.
Dengan demikian, jika Manotar belum mundur dari PSI, maka Manotar tidak bisa melanjutkan proses fit and proper test.
"Makanya tadi tanya, mau terusin atau setop? Oke dengan keputusan bersama teman-teman, kita setop tindak lanjut syarat karena Bapak tidak memenuhi syarat."
"Daripada Bapak menunggu lama-lama duduk di situ lebih baik dipersilakan untuk meninggalkan ruang Komisi III DPR RI," kata Sahroni.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)