TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPK, Firli Bahuri telah resmi mengajukan praperadilan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara gugatan Firli teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M.Si. Termohon: Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Jadwal sidang pra peradilan pun sudah tertulis dalam informasi perkara tersebut yaitu digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.
"Tanggal sidang: Senin, 11 Desember 2023, jam 10.00 s/d selesai di Ruang Sidang 01," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tegak dan Tak Pandang Bulu
Tribunnnews.com pun telah menghubungi kuasa hukum Firli, Ian Iskandar untuk menanyakan terkait alasan kliennya mengajukan praperadilan.
Namun, hingga artikel ini diterbitkan, belum memberikan respons.
Firli Jadi Tersangka, Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan seusai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.
Baca juga: Perlawanan Firli Bahuri Dijerat Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ini 4 Sosok Pengganti Ketua KPK
Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.