TRIBUNNEWS.COM - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman kini menggugat penggantinya Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Gugatan ini diketahui usai Tribunnews.com melakukan penelusuran ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Adapun tertulis gugatan Anwar terhadap Suhartoyo memiliki nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Penggugat: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia," demikian tertulis dalam SIPP PTUN Jakarta.
Namun terkait materi gugatan belum ditampilkan dalam SIPP PTUN Jakarta tersebut.
Seperti diketahui, pasca pelantikan Suhartoyo menjadi Ketua MK, Anwar Usman juga mengajukan keberatan.
Baca juga: Mantan Hakim Konstitusi Nilai Tepat Langkah MK Jawab Keberatan Anwar Usman
Hal ini disampaikan oleh hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.
"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.
"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.
Lebih lanjut, Enny mengatakan, surat tersebut masih terus dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).
Ia juga menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman dipastikan tidak dilibatkan.
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.
Seperti diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2023.